bali.jpnn.com, DENPASAR - Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya mendukung keputusan Gubernur Wayan Koster menutup TPA Suwung mulai 23 Desember 2025.
Menurutnya, keputusan menutup TPA Suwung demi lingkungan Bali yang lebih baik dan berkualitas.
“Keputusan bersama untuk menutup TPA Suwung merupakan langkah penting memperbaiki kualitas lingkungan serta memastikan penyelenggaraan pengelolaan sampah berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip keberlanjutan,” kata Dewa Made Mahayadnya dilansir dari Antara.
Ia mengatakan dalam kurun waktu yang panjang keberlanjutan praktik pembuangan terbuka di TPA Suwung telah menimbulkan berbagai konsekuensi lingkungan.
Yang paling terlihat adalah menurunnya kualitas kenyamanan masyarakat di sekitarnya.
Menurut Ketua DPRD Bali, penumpukan sampah tanpa pengelolaan yang benar dinilai sudah tidak relevan untuk dipertahankan dan perlu diarahkan menuju tata kelola persampahan yang lebih baik demi masa depan Bali.
Pola pembuangan sampah ke TPA sendiri bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.
Penutupan total TPA Suwung ini juga sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 921 Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif Penghentian Sistem Pembuangan Terbuka (open dumping).









































