DPR Soroti Bahaya Galon Tua, BPKN: Produsen Harus Tarik dari Peredaran

3 hours ago 20

 Produsen Harus Tarik dari Peredaran

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi galon lanjut usia atau ganula.. Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pernyataan Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini, yang menyebut konsumsi air dari galon guna ulang berusia tua ibarat “minum kimia” memicu perhatian publik.

Isu ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR yang menyoroti potensi risiko kesehatan dari penggunaan galon lama.

Di tengah belum adanya regulasi yang secara tegas membatasi usia pakai galon guna ulang berbahan polikarbonat, tanggung jawab pengawasan dinilai berada di tangan produsen.

Sejumlah pakar dan lembaga perlindungan konsumen pun mendorong langkah konkret untuk meminimalkan risiko bagi masyarakat.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendesak produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) segera menarik galon-galon tua dari peredaran.

Anggota BPKN, Fitrah Bukhari, menegaskan langkah tersebut merupakan tanggung jawab moral produsen.

“Secara moral, produsen punya tanggung jawab untuk menjaga kesehatan konsumen, apalagi air minum ini kan termasuk hajat hidup (orang banyak),” tegasnya.

Desakan itu menguat setelah investigasi Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menemukan 57 persen galon yang beredar di Jabodetabek telah berusia lebih dari dua tahun. Bahkan, galon berusia hingga 13 tahun disebut masih dijual bebas di wilayah Bogor.

RDP DPR menyoroti bahaya galon tua, BPKN desak produsen segera tarik dari peredaran.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |