Penjelasan Pemerintah soal Pembatasan Operasional Truk saat Mudik Lebaran

3 hours ago 25

Penjelasan Pemerintah soal Pembatasan Operasional Truk saat Mudik Lebaran

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Truk ODOL. Ilustrasi FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan membatasi operasional angkutan barang mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026, atau selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan pembatasan operasional angkutan barang ini dilakukan untuk keselamatan dan kelancaran arus mudik dan balik selama periode Angkutan Lebaran 2026.

"Keselamatan masyarakat dan kelancaran arus mudik serta balik selama periode Angkutan Lebaran 2026 merupakan prioritas utama pemerintah," kata Dudy dikutip Selasa (17/2).

Adapun pemerintah mengerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026, yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri.

Dudy menyebutkan aturan yang tertuang dalam SKB tersebut adalah, truk angkutan barang dilarang melintas untuk sementara  di jalan tol maupun arteri.

"Langkah ini kami lakukan semata-mata demi melindungi keselamatan jutaan masyarakat serta guna memastikan perjalanan yang ditempuh dapat dilalui dengan aman, lancar, dan juga nyaman,” ujar dia.

Dudy menjelaskan alasan pemerintah melakukan pembatasan angkutan barang selama 16 hari diambil berdasarkan evaluasi kepadatan dan kecelakaan pada periode angkutan Lebaran tahun-tahun sebelumnya.

Dia menuturkan data Korlantas Polri 2024 mencatat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang mencapai angka 27.337 kejadian, atau 10,4 persen dari total jumlah kecelakaan secara nasional.

Kemenhub membatasi operasional angkutan barang mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026, atau selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |