jateng.jpnn.com, JAWA TENGAH - Sebanyak lima narapidana beragama Konghucu di Jawa Tengah memperoleh remisi khusus Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, Selasa (17/2). Besaran pengurangan masa pidana bervariasi, mulai 15 hari hingga dua bulan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Mardi Santoso menegaskan remisi diberikan sebagai bentuk pengakuan atas perubahan perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana.
“Remisi Khusus Imlek merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Negara memberikan apresiasi atas perilaku baik dan kesungguhan mereka mengikuti program pembinaan,” ujar Mardi, Selasa (17/2).
Kelima penerima remisi berasal dari lima lembaga pemasyarakatan berbeda, masing-masing satu orang, yakni Lapas Kelas I Semarang di Semarang, Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan, Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan, Lapas Kelas IIA Gladakan Nusakambangan dan Lapas Kelas IIA Sragen di Sragen.
Berdasarkan jenis perkara, satu penerima berasal dari tindak pidana umum, sedangkan empat lainnya merupakan narapidana kasus narkotika.
Dia menjelaskan ada syarat ketat penerimaan remisi, di antaranya menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik dan tidak tercatat melanggar disiplin (register F), aktif mengikuti program pembinaan secara konsisten
Menurut Mardi, remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, melainkan bagian dari sistem pemasyarakatan yang menitikberatkan perubahan perilaku.
“Pemberian remisi menjadi komitmen pemasyarakatan untuk menghadirkan pembinaan yang tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga menjunjung nilai kemanusiaan,” katanya.








































