Kelab Malam hingga Panti Pijat di Jakarta Wajib Tutup Selama Ramadan

1 hour ago 20

Kelab Malam hingga Panti Pijat di Jakarta Wajib Tutup Selama Ramadan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi tempat hiburan malam. Foto: Pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur bahwa sejumlah jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri.

Jenis usaha dimaksud meliputi kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum baik yang berdiri sendiri maupun yang menjadi bagian dari tempat hiburan.

Hal itu tercantum dalam Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1447 H/2026 M.

Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata menuturkan kebijakan itu diterbitkan sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadan sekaligus untuk menjaga ketertiban dan suasana kondusif di ibu kota.

“Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat,” ujar Andhika, pada Selasa (17/2).

Meski demikian, terdapat pengecualian bagi usaha yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu, dengan syarat tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.

Untuk usaha yang diperbolehkan beroperasi, jam operasional juga diatur secara spesifik, misalnya kelab malam dan diskotek pada rentang waktu 20.30 WIB hingga 01.30 WIB.

Selain pengaturan jam operasional, pelaku usaha juga diwajibkan melakukan proses tutup buku atau closed bill satu jam sebelum batas waktu operasional berakhir.

Hal itu tercantum dalam Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |