jpnn.com, JAKARTA - Polemik pemecatan guru Indonesia masih terus menjadi atensi publik. Sebut saja, beberapa kasus guru dipecat karena berbagai masalah iuran/pungli, perbedaan pilihan politik, hingga kritik di media sosial.
Contoh menonjol meliputi pemecatan dua guru di Luwu Utara (kasus iuran honorer), seorang guru di Muna karena perbedaan pilihan politik di Pilkada, dan pemecatan akibat mengkritik pejabat di Cirebon.
Baru-baru ini kasus pemecatan Yogi Susilo, seorang guru di SDN Jipurapah 2, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.
Guru muda yang kini menjadi Kepala Dusun itu, menerima sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDH) didasarkan pada akumulasi ketidakhadiran selama 181 hari.
Namun, di balik angka tersebut, terdapat perbedaan mencolok antara catatan administratif sekolah dengan kesaksian mata mantan siswa guru Yogi yang kini menjadi kepala dusun.
Hal ini menjadi dasar babak baru kasus tersebut yang mana Yogi kini resmi menempuh jalur hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Banding Aparatur Sipil Negara pada Rabu (6/5/2026).
Pengajuan dilakukan melalui aplikasi resmi PBASN dan telah terverifikasi dengan nomor registrasi 0000175. Bagi Yogi, nomor itu bukan sekadar angka administrasi, melainkan penanda bahwa ikhtiarnya mencari keadilan kini memasuki babak baru.
“Saya dipecat ini pun tanpa teguran lebih dahulu, tiba-tiba dipanggil dan dilakukan BAP oleh Dinas pendidikan Jombang dan waktu itu saya ditanya pimpinan, saya hanya minta mutasi. Itu yang saya sampaikan berulang kali, bahkan saya tunjukkan resume data kesehatan saya dari dokter pasca kecelakaan,” ujar Yogi pelan.











































