jpnn.com, JAKARTA - Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP) mengecam Pernyataan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara tentang penonaktifan Penerima Bantuan luran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) terhadap 24.401 penerima manfaat PBI Desil 6 -10 di Kota Denpasar merupakan perintah langsung Presiden Prabowo Subianto.
“Pernyaatan Wali Kota Denpasar tersebut adalah pernyataan tanpa dasar, ceroboh, ngawur dan menyesatkan publik,” ujar Koordinator Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP) Purwanto M Ali saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (17/2/2026).
Menurut Purwanto, sebelum membuat pernyataan, Wali Kota Denpasar tidak memahami esensi dan substansi Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN.
“Di dalam Inpres tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan penghapusan data PBI BPJS Kesehatan untuk desil 6-10,” ujar Purwanto.
Menurut Purwanto, Inpres tersebut lebih fokus pada pengaturan umum DTSEN sebagai data tunggal untuk berbagai program pembangunan dan bantuan sosial, termasuk penetapan peserta PBI yang harus berdasarkan data yang akurat, terintegrasi, dan tepat sasaran.
Penentuan bahwa penerima PBI adalah desil 1-5 dan kelompok desil 6-10 tidak lagi memenuhi syarat merupakan implementasi dari kebijakan tersebut melalui peraturan pelaksana, yang diatur dalam Surat Keputusan Mensos Nomor 80 Tahun 2025 dan Arahan dari BPJS Kesehatan.
Purwanto menjelaskan Kelompok desil 6 - 10 dinonaktifkan karena dinilai sudah mampu secara ekonomi atau tidak tercatat dalam DTSEN.
Namun, hal ini bukan merupakan ketentuan langsung yang tertulis dalam Inpres tersebut. Implementasinya melalui kebijakan Kementerian Sosial serta BPJS Kesehatan, kelompok desil 6 10 dihapuskan dari daftar penerima PBI BPJS Kesehatan mulai Mei 2025.











































