Diskotek, Kelab Malam, Rumah Pijat di Jakarta Wajib Tutup Selama Ramadan

2 hours ago 20

Diskotek, Kelab Malam, Rumah Pijat di Jakarta Wajib Tutup Selama Ramadan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi diskotek disegel. Foto: ANTARA/Devi Nindy/am

jpnn.com, JAKARTA - Kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual dan/atau elektronik untuk orang dewasa serta bar di Jakarta wajib tutup satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Lebaran.

Namun demikian, terdapat pengecualian bagi usaha yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu, dengan syarat tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan rumah sakit.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata menjelaskan untuk usaha yang diperbolehkan beroperasi, jam operasional juga diatur secara spesifik, yakni pada rentang waktu 20.30-01.30 WIB.

"Begitu juga sejumlah usaha lain dengan batas waktu berbeda sesuai ketentuan dalam pengumuman," katanya, Selasa.

Selain pengaturan jam operasional, pelaku usaha wajib melakukan proses tutup buku atau "closed bill" satu jam sebelum batas waktu operasional berakhir.

Lalu, pada hari-hari tertentu lainnya, yakni hari pertama Ramadhan, malam Nuzulul Quran, malam takbiran serta hari pertama dan kedua Idul Fitri, sejumlah usaha tetap diwajibkan tutup.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga melarang pelaku usaha menampilkan konten pornografi, pornoaksi dan erotisme, menyediakan perjudian atau narkoba serta menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.

“Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat,” ujar Andhika.

Pempov DKI Jakarta mewajibkan kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, wajib tutup selama Ramadan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |