Info Kemendikdasmen soal Tata Kelola Guru di RUU Sisdiknas, Kewenangan Pemda Diperkecil?

2 hours ago 14

Info Kemendikdasmen soal Tata Kelola Guru di RUU Sisdiknas, Kewenangan Pemda Diperkecil?

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Guru ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bicara soal tata kelola guru yang termaktub dalam RUU Sisdiknas.

Saat ini, Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) masih digodok Komisi X DPR RI bersama pemerintah.

Menurut Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat, tata kelola guru di RUU Sisdiknas spiritnya bukan sentralisasi, tetapi efektivitas dari pengelolaan.

Distribusi, redistribusi, dan pengusulan kebutuhan guru dilakukan Kemendikdasmen, tetapi pemda yang memiliki gurunya.

"Jadi, kewenangan pengelolaan guru tidak bisa ditarik ke pusat seluruhnya. Guru masih dimiliki pemda," tegas Wamendikdasmen Atip menjawab JPNN belum lama ini.

Itu berarti harapan para guru PPPK maupun paruh waktu serta honorer agar pengelolaan guru ditarik ke pusat pupus sudah. Mereka ingin dikelola Kemendikdasmen agar pembayaran gaji dan tunjangan tepat waktu.

Selain itu, penempatannya bisa sesuai Dapodik. Mereka juga terbebas dari politisasi.

Sebelumnya, Wamendikdasmen Atip telah menegaskan bahwa kebijakan redistribusi guru ASN daerah dan pendidikan inklusif mulai diimplementasikan secara penuh pada 2026. Hambatan regulasi dan teknis harus segera dimitigasi.

Info Kemendikdasmen soal tata kelola guru di RUU Sisdiknas, apakah kewenangan Pemda diperkecil?

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |