Begini Syarat Berjualan Produk Nonhalal

4 hours ago 11

Begini Syarat Berjualan Produk Nonhalal

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kemenag melalui BPJPH menerbitkan logo halal Indonesia. Foto: Humas Kemenag

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan mengingatkan pedagang yang menjual produk nonhalal wajib mencantumkan keterangan jelas.

Haikal mengaku dengan pelabelan yang jelas antara produk halal dan nonhalal membuat masyarakat dapat menentukan pilihan.

“Jadi, masyarakat bisa menentukan pilihannya secara sadar sesuai keyakinan dan kebutuhannya masing-masing,” Haikal Hasan dikutip Selasa (17/2).

Haikal mengatakan kebijakan wajib palabelan halal ini diatur Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Itu bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen, bukan untuk membatasi peredaran produk tertentu.

“Harus diluruskan apabila ada yang mengatakan pemerintah melarang produk nonhalal dijual di pasaran, atau sebaliknya membiarkan produk nonhalal tanpa diberi keterangan tidak halal,” ujarnya.

Haikal melanjutkan produk nonhalal tetap dapat diproduksi, didistribusikan, dan diperjualbelikan. Namun, harus sesuai ketentuan regulasi.

"Di sisi lain, pelaku usaha memperoleh kepastian regulasi dan meningkatnya kepercayaan pasar, baik domestik maupun internasional,” kata Haikal.

Haikal menjelaskan saat distribusi dan penjualan produk nonhalal juga harus dipisahkan dari produk halal. Hal itu untuk menghindari kekeliruan, pencampuran, maupun potensi kontaminasi silang.

BPJPH mengingatkan pedagang yang menjual produk nonhalal wajib memberikan keterangan jelas.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |