jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan mengingatkan pedagang yang menjual produk nonhalal wajib mencantumkan keterangan jelas.
Haikal mengaku dengan pelabelan yang jelas antara produk halal dan nonhalal membuat masyarakat dapat menentukan pilihan.
“Jadi, masyarakat bisa menentukan pilihannya secara sadar sesuai keyakinan dan kebutuhannya masing-masing,” Haikal Hasan dikutip Selasa (17/2).
Haikal mengatakan kebijakan wajib palabelan halal ini diatur Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Itu bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen, bukan untuk membatasi peredaran produk tertentu.
“Harus diluruskan apabila ada yang mengatakan pemerintah melarang produk nonhalal dijual di pasaran, atau sebaliknya membiarkan produk nonhalal tanpa diberi keterangan tidak halal,” ujarnya.
Haikal melanjutkan produk nonhalal tetap dapat diproduksi, didistribusikan, dan diperjualbelikan. Namun, harus sesuai ketentuan regulasi.
"Di sisi lain, pelaku usaha memperoleh kepastian regulasi dan meningkatnya kepercayaan pasar, baik domestik maupun internasional,” kata Haikal.
Haikal menjelaskan saat distribusi dan penjualan produk nonhalal juga harus dipisahkan dari produk halal. Hal itu untuk menghindari kekeliruan, pencampuran, maupun potensi kontaminasi silang.











































