jpnn.com - Sebanyak 90 unit sepeda motor hasil pencurian di Kota Bandung bakal dikembalikan jajaran Polrestabes Bandung kepada pemiliknya.
Warga yang merasa pernah kehilangan sepeda motor dalam rentang bulan Februari 2026, diminta datang ke Polda Jawa Barat pada Rabu (18/2/2026) untuk dilakukan pengecekan dan proses klaim.
Pengembalian tersebut merupakan bagian dari rangkaian pengungkapan kasus oleh Polrestabes Bandung dalam Operasi C3 yang digelar sejak awal Februari 2026. Operasi ini menyasar tiga jenis kejahatan jalanan, yakni pencurian sepeda motor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian dengan kekerasan (curas).
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, selama operasi berlangsung pihaknya berhasil mengungkap sejumlah kasus dengan puluhan tersangka.
"Awal Februari sampai sekarang, Polrestabes Bandung melaksanakan operasi C3, yaitu Curanmor, Curat, dan Curas. Curanmor sebanyak 6 kasus, Curat 9 kasus, Curas 1 kasus, dengan jumlah tersangka ada 21 dan semua dilakukan penahanan," kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Selasa (17/2/2026).
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk motor curian.
"Barang bukti ada motor R2 20 unit, R4 ada 1 unit. Beberapa barang handphone, kunci, laptop, dan lain-lain. Semua telah dilaksanakan penahanan dikenakan Pasal 476 dan 477 KUHP, ancaman pidana di atas 5 tahun penjara," ujarnya.
Budi menjelaskan, puluhan motor yang berhasil diamankan itu kemudian dikirim ke Polda Jabar untuk proses pendataan dan persiapan pengembalian kepada pemilik sahnya.











































