jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menyebut rencana revisi sebuah undang-undang tak mungkin terlaksana, ketika eksekutif dan legislatif tak setuju pembahasan dilanjutkan.
Hal demikian dikatakan Nasir Djamil menyikapi pernyataan Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) yang bilang UU KPK hasil revisi pada 2019 menjadi inisiatif DPR RI.
"Pembahasan RUU itu, jika salah satu pihak, apakah eksekutif atau legislatif tidak setuju, pembahasan tidak bisa lanjut," kata dia melalui layanan pesan, Selasa (17/2).
Nasir Djamil menyebut tak tepat bagi Jokowi dengan mengaku tak pernah mengusulkan revisi UU KPK.
"Sangat tidak tepat jika Pak Jokowi, jika benar ada mengatakan tidak pernah mengusulkan perubahan UU KPK," ujarnya.
UU KPK direvisi pada 2019 atau ketika Jokowi masih menjabat sebagai Presiden RI. Banyak pihak menilai perubahan aturan itu melemahkan kemampuan lembaga antirasuah memberantas korupsi.
Belakangan, Jokowi menyampaikan persetujuan UU KPK dikembalikan sebelum revisi pada 2019 seperti diusulkan eks ketua lembaga antirasuah Abraham Samad.
Eks Gubernur Jakarta itu juga mengeklaim tak pernah mengusulkan revisi UU KPK ketika menjabat Presiden RI.










































