jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung mencatat sebanyak 53 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melayani program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum mengajukan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
“Sebanyak 53 SPPG belum mengajukan SLHS sehingga mereka berisiko ditutup jika terjadi insiden keracunan makanan,” kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Tulungagung Mamik Hidayah, Senin (16/2).
Dia menyebutkan saat ini terdapat 145 SPPG yang telah beroperasi di wilayah tersebut. Namun, tidak semuanya telah mengantongi SLHS sebagai jaminan standar higiene dan sanitasi.
"Sesuai data kami, ada 145 SPPG yang sudah beroperasi dan belum semuanya mengantongi SLHS selama melayani program MBG," ujarnya.
Mamik menjelaskan, secara prinsip kesehatan lingkungan, SPPG yang belum memiliki SLHS seharusnya belum diperkenankan beroperasi karena aspek kelayakan higiene dan sanitasi belum sepenuhnya terverifikasi.
Namun, kewenangan operasional SPPG berada di bawah kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) sehingga Dinkes hanya berperan dalam pembinaan serta verifikasi aspek kesehatan.
Dia mengingatkan adanya konsekuensi bagi SPPG yang tetap beroperasi tanpa SLHS apabila terjadi insiden keracunan makanan dalam pelaksanaan program MBG.
"BGN secara tegas dapat menghentikan operasional SPPG, baik sementara maupun permanen, apabila terjadi insiden keracunan, terlebih jika belum memiliki SLHS," tuturnya.








































