jakarta.jpnn.com - Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah mereformasi tata kelola program internship (pemagangan) kedokteran Indonesia
Dengan demikian, tidak ada lagi dokter muda yang meninggal karena kesalahan sistem dari program tersebut.
“Tragedi Dokter Mhyta dan tiga dokter internsip lainnya harus menjadi titik balik reformasi nasional tata kelola internsip kedokteran Indonesia,” kata Rieke, Sabtu (9/5).
Menurut Rieke, solusi atas kejadian tersebut tidak cukup hanya melalui peraturan menteri kesehatan saja.
Sebab, masalah kegagalan program tersebut sudah menyangkut koordinasi lintas kementerian/lembaga, perlindungan ketenagakerjaan, keselamatan, dan kesehatan kerja, pembiayaan negara, tata kelola pemerintah daerah, distribusi SDM kesehatan nasional, hingga perlindungan HAM tenaga medis muda.
“Program internship juga berkaitan langsung dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian PAN-RB, Bappenas, pemerintah daerah, RSUD, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Dia mengatakan instrumen hukum kebijakan ini harus berada pada level kebijakan nasional yang mengikat lintas sektor dan lintas daerah yaitu peraturan presiden tentang tata kelola program internship kedokteran, bukan sekedar permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) yang sifatnya sektoral internal.
Pemerintah juga harus mengatur secara tegas di dalam peraturan presiden tentang program internsip kedokter tersebut dalam hal perlindungan HAM peserta internship serta batas jam kerja dan pembatasan shift.








































