bali.jpnn.com, DENPASAR - Kemenkum Bali menggelar kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) dengan fokus pada penguatan identitas daerah.
Kegiatan yang mengusung tema “Strategi Penguatan Branding Wilayah Melalui Perlindungan Kekayaan Intelektual Berbasis Merek Kolektif dalam Mendukung Ekosistem Ekonomi Kreatif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Bali” ini berlangsung di B-Hotel, Denpasar, Rabu (13/5).
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Fajar Sulaeman Taman.
Hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, beserta jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Bali.
Sebanyak 100 peserta yang terdiri dari unsur Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) serta Dinas Koperasi dan UKM se-Provinsi Bali turut serta dalam forum strategis ini.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fajar Sulaeman Taman, menekankan bahwa di era digital, persaingan saat ini bukan lagi sekadar antarproduk, melainkan antaridentitas daerah.
Fajar Sulaeman menyoroti peran vital Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai instrumen transformasi ekonomi berbasis kearifan lokal.
“Kekayaan Intelektual bukan lagi hanya sekedar instrumen hukum, melainkan telah menjadi aset strategis dalam pembangunan ekonomi daerah,” kata Fajar Sulaeman.








































