jateng.jpnn.com, DEMAK - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati yang menjerat pengasuh Ma'had As-Sirajul Qur'an Al-Anfas di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, memasuki babak baru.
Polisi telah menetapkan pengasuh berinisial MT (46) sebagai tersangka dan langsung menahannya.
Kasatreskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma mengatakan kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan dugaan peristiwa yang dialami anaknya kepada polisi.
Korban berinisial RE, kini berusia 16 tahun, diketahui pernah menjadi santriwati di lembaga tersebut sejak 2021.
Dari hasil penyidikan, polisi menduga tindak pidana terjadi dalam kurun 2022 hingga 2023 saat korban masih berusia sekitar 13 tahun.
"Tersangka diduga melakukan perbuatan cabul sebanyak lima kali dengan berbagai modus," kata Arlan saat konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (22/6).
Menurut dia, tersangka diduga memanfaatkan posisinya sebagai pengasuh untuk mendekati korban. Sebagian peristiwa disebut terjadi saat korban membantu pekerjaan rumah dan ketika menjalankan aktivitas sehari-hari di lingkungan ma'had.
Kasus tersebut baru terungkap setelah korban tidak lagi tinggal di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan tersebut. Korban kemudian menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada sang ibu hingga akhirnya dilaporkan ke kepolisian.





































