jpnn.com, DUMAI - Polres Dumai dan Polsek Sungai Sembilan menangkap seorang pria berinisial AR alias Amin Rais yang diduga merupakan pelaku pembunuhan terhadap Suyetno (41).
Tersangka ditangkap setelah lebih dari sebulan buron seusai melakukan penusukan di depan sebuah warung tuak di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang mengatakan peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026 di Jalan Thomas RT 018, depan Kedai Heri, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
“Korban mengalami sejumlah luka tusuk dan sempat menjalani perawatan sebelum akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Naray pada 6 Mei 2026,” kata Angga, Senin (22/6).
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembunuhan dipicu oleh rasa sakit hati.
Sebelum kejadian, korban diduga menyenggol meja tempat tersangka sedang minum tuak hingga minumannya tumpah.
Korban kemudian meminta tersangka mengganti biaya minuman miliknya beserta teman-temannya.
“Saat tersangka menolak, korban disebut sempat menampar kepala tersangka hingga memicu aksi penusukan,” jelas Angga.








































