jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Dr. I Wayan Sudirta mendorong evaluasi secara menyeluruh implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru di lapangan.
Menurut Wayan Sudirta, hal ini penting guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam praktik penegakan hukum.
Lebih lanjut, Wayan Sudirta mengatakann KUHAP yang baru telah dirancang dengan konsep yang kuat, terutama dalam melindungi hak asasi manusia (HAM) serta membatasi kewenangan aparat agar tidak disalahgunakan.
Bahkan, kata dia, KUHAP juga memuat ancaman sanksi tegas bagi penyidik maupun penuntut umum yang melakukan pelanggaran, baik secara etis, administratif, maupun pidana.
“Konsepnya sudah bagus, terutama dalam melindungi hak-hak masyarakat dan membentengi kewenangan agar tidak sewenang-wenang. Tinggal bagaimana implementasinya di lapangan,” ujar Wayan seusai mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR ke Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (16/4/2026).
Wayan Sudirta menekankan salah satu poin paling krusial dalam KUHAP baru adalah penerapan restorative justice atau keadilan restoratif.
Bahkan, dia berulang kali menegaskan bahwa pendekatan ini harus menjadi prioritas utama aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara.
“Kalau ingin menghasilkan keputusan yang memuaskan semua pihak, larinya harus ke restorative justice,” kata dia.








































