jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menerapkan penambahan layer baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun 2026 ini.
Purbaya mengaku saat ini penerapan cukai rokok ini hanya menunggu peraetujuan dan pembahasan pembahasan dengan DPR RI.
“Untuk cukai rokok, kami akan coba terapkan tahun ini, setelah saya bicara dengan parlemen,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, Jumat (15/8).
Purbaya menjelaskan kebijakan CHT itu bertujuan untuk bisa menarik peredaran rokok ilegal ke ekosistem legal dengan membayar cukai tertentu.
Pemerintah pun akan menindak tegas pelaku yang tidak ingin beralih ke sistem legal dengan menutup penyebaran bisnis ilegal mereka.
Adapun penerimaan kepabeanan dan cukai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 ditargetkan sebesar Rp 316,6 triliun, terkoreksi 1,2 persen dari proyeksi APBN 2026 sebesar Rp 320,6 triliun.
Kemudian penerimaan pajak ditargetkan sebesar Rp 2.591,4 triliun, tumbuh 12,1 persen dari proyeksi APBN 2026 sebesar Rp 2.310,8 triliun.
Dengan demikian, target penerimaan perpajakan ditetapkan sebesar Rp 2.908 triliun, naik 10,5 persen dari proyeksi APBN 2026 yang diperkirakan mencapai Rp 2.631,4 triliun.









































