jpnn.com, SEMARANG - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pekalongan Supriyadi diperiksa sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Fadia Arafiq di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat.
Supriyadi menyebut uang yang diberikan untuk kepentingan Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq dikumpulkan melalui ajudan kepala daerah tersebut.
Menurut Supriyadi, dirinya secara rutin dimintai uang untuk keperluan tunjangan hari raya (THR), ulang tahun, serta akhir tahun.
"Tiap Lebaran, mulai 2023, 2024, 2025," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmarang.
Supriyadi mengatakan nilai uang yang diberikan bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp10 juta.
Selain untuk keperluan THR, dia mengaku memberikan uang untuk ulang tahun serta tiga kali memberikan uang pada akhir tahun.
"Uang dikumpulkan di ajudan," katanya.
Supriyadi menyebut Aji Setiawan dan Siti Hanikatun sebagai ajudan Bupati Pekalongan pada periode tersebut.




















.jpeg)




















