jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan peluang pengenaan pajak baru pada tahun anggaran 2027 mendatang.
Tetapi kata Purbaya, pajak baru tersebut diterapkan jika pertumbuhan ekonomi nasional mencetak level 6 persen secara berturut-turut.
“Kalau baru satu kuartal, belum mungkin. Tetapi, ruang untuk itu terbuka lebar," ujar Purbaya di Jakarta, Jumat (14/8).
Purbaya mengaku Kementerian Keuangan akan terus memantau perkembangan kinerja ekonomi di dalam negeri dalam beberapa kuartal ke depan.
"Nanti kami lihat bagaimana kondisi daya beli masyarakat sebetulnya," katanya.
Purbaya mengaku jika perekonomian tumbuh sebesar 6 persen pada akhir tahun 2026 serta triwulan I-2027, maka akan ada pengenaan pajak baru.
"Misalnya, kalau akhir tahun ini bisa 6 persen, lalu kuartal I-2027 bisa 6 persen lagi, atau lebih, mungkin kami akan mengenakan pajak yang baru,” jelas Purbaya.
Purbaya mengaku strategi itu disiapkan untuk mengejar target penerimaan pajak pada tahun depan.









































