jpnn.com, JAKARTA - Keterangan dari saksi mahkota Kepala Departemen Marketing & Sales PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) tahun 2019 Joko Susilo telah membongkar konstruksi hukum yang coba dibangun oleh jaksa, dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk.
Sebelumnya, JPU mengatakan ada dugaan terjadi kesepakatan jahat antara Oggy Achmad Kosasih dengan pihak PT PASU dalam perubahan metode pembayaran penjualan aluminium alloy.
Hal tersebut terjadi dalam pertemuan kedua pihak di Hotel Shangri-La, Surabaya. Namun, Joko Susilo membantah hal tersebut.
"Pertemuan di Shangri-La merupakan kunjungan bisnis rutin kepada pelanggan PT Inalum dengan agenda utama membahas Raw Wheel Project. Hanya kebetulan saja tempatnya di hotel. Sedangkan pembahasan mengenai usulan perubahan metode pembayaran Document Against Acceptance (D/A) hanya muncul di bagian akhir pertemuan sebagai usulan yang disampaikan oleh PT PASU dan sama sekali tidak menghasilkan keputusan apa pun," ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, beberapa waktu lalu.
Dia menguraikan, seluruh pembicaraan berlangsung secara terbuka dan dihadiri beberapa pejabat PT Inalum, di antaranya Joko Susilo, Jevi Amri, serta Chandra Gunawan, sehingga tidak terdapat ruang bagi dugaan adanya kesepakatan tersembunyi seperti yang selama ini dibangun oleh JPU.
"Tidak ada pembahasan khusus terkait perubahan metode pembayaran. Kalau pun ada pembahasan mengenai D/A diakhir, hanyalah salah satu usulan yang disampaikan PT PASU," urainya.
Keterangan Joko Susilo juga konsisten dengan kesaksian Jevi Amri dan Chandra Gunawan pada persidangan sebelumnya.
Keduanya juga menerangkan bahwa perubahan metode pembayaran merupakan inisiatif dari PT PASU, bukan dari PT Inalum, apalagi Oggy Achmad Kosasih.









































