jpnn.com - Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap jaringan perjudian daring internasional dengan transaksi lebih dari Rp 890 miliar.
Dalam praktiknya, pelaku menjalankan judi online (judol) bermodus deposit menggunakan pulsa telepon seluler.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menyebut penyidik menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Ini adalah kasus pertama yang mana kasus ini mungkin cukup unik karena berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman dari rekan-rekan tim penyidik, kami bisa menemukan bahwa metode dalam bermain judi online ini dengan menggunakan deposit pulsa yang ada di handphone para pemegangnya," kata dia, Jumat (14/8/2026).
Sembilan tersangka dalam kasus judol tersebut berinisial AI, J, LS, KS, AV, S, N, TW, dan RV.
Brigjen Wira mengatakan jaringan tersebut mengoperasikan situs Ujangbet yang menggunakan server di Kamboja.
Pemain melakukan deposit dengan mengirimkan pulsa ke nomor telepon yang dicantumkan pada situs tersebut.
Pulsa dari pemain kemudian dikumpulkan oleh administrator di Kamboja yang selanjutnya menghubungi perantara di Indonesia yang memiliki jaringan agen atau distributor pulsa.









































