bali.jpnn.com, DENPASAR - Niat pamer dengan menggeber sepeda motor justru berujung petaka bagi M.M.N.D, 47, seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris.
Pria ini diringkus petugas saat melintas di kawasan Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Kamis (27/8) malam.
Apesnya lagi, aksi ugal-ugalan tersebut dilakukan tepat di hadapan tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko yang tengah menggelar patroli keimigrasian di lapangan.
Dari hasil pemeriksaan penyidik Imigrasi Ngurah Rai pada Jumat (28/8), terungkap bahwa izin tinggal milik M.M.N.D. telah kadaluarsa sejak 27 Oktober 2025.
Artinya, bule Inggris itu telah melampaui masa izin tinggal alias overstay selama 305 hari.
Kepada petugas, M.M.N.D. beralasan telah mengurus perpanjangan izin tinggal melalui jasa agen, tetapi prosesnya tak kunjung selesai hingga akhirnya tertangkap.
Atas perbuatannya, M.M.N.D. dijerat Pasal 75 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena dinilai mengganggu ketertiban umum.
Pria paruh baya itu juga dijerat penyidik Imigrasi Ngurah Rai melanggar Pasal 78 Ayat (3) UU yang sama akibat overstay melebihi 60 hari.














































