Bukan Alat Kontrol Pemerintah, RUU KKS Justru Melindungi Hak Sipil & Demokrasi

3 days ago 24

Bukan Alat Kontrol Pemerintah, RUU KKS Justru Melindungi Hak Sipil & Demokrasi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Diskusi bertema 'Urgensi Payung Hukum Keamanan Siber' di Gedung Pasca Sarjana UI Salemba, Jakarta Pusat, Senin (11/5). Foto: Source for JPNN.

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) bukan sebagai alat kontrol pemerintah membatasi hak publik di dunia siber. 

Menurut Nico, keberadaan UU KKS justru menjadi bukti pemerintah sangat serius melindungi kepentingan publik dari berbagai potensi serangan siber.

Nico menjelaskan konten dan platform merupakan hilir di dunia siber. Sementara itu, lanjut dia, UU KKS adalah sistem yang dalam hal ini merupakan hulu di dunia siber Indonesia.

"Jadi, hilirnya itu adalah konten, platform, dan sebagainya tetapi di hulunya ini ada sistem (RUU KKS). Tanpa sistem ini, tanpa keamanan, mereka (publik) juga enggak bisa melakukan konten. Jadi, kami melakukan pertahanan justru," kata Nico dalam keterangannya, Senin (11/5).

Pengawasan, perlindungan hak sipil dan demokrasi merupakan beberapa poin krusial RUU KKS yang akan dibahas DPR.

Menurut Nico, UU ini akan fokus pada pertahanan terhadap sistem jaringan dari serangan-serangan luar. "Bukan melarang hak-hak sipil berpendapat," tegas Nico seusai diskusi bertema 'Urgensi Payung Hukum Keamanan Siber' di Gedung Pasca Sarjana UI Salemba, Jakarta Pusat, Senin (11/5).

Penegasan itu dikemukakan Nico sebagai klarifikasi atas mencuatnya isu RUU KKS akan menjadi alat kontrol pemerintah di dunia siber.

Menurut Nico, UU KKS justru untuk memberikan keamanan supaya semua bisa melakukan kegiatan digital di Indonesia. 

RUU KKS bukan alat kontrol pemerintah, tetapi aturan itu untuk melindungi hak sipil dan demokrasi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |