jpnn.com - KOLAKA - Pemerintah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengalokasikan anggaran sebesar Rp27,6 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 ASN.
Adapun jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS 3.715 orang dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup pemerintah daerah setempat 1.946.
Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kolaka, Jumawati mengatakan proses pencairan gaji ke-13 tersebut berjalan lancar dan dibayarkan tepat waktu pada Juni ini setelah pembayaran gaji reguler pegawai selesai dilakukan.
"Kami sangat bersyukur karena Kabupaten Kolaka sudah membayarkan gaji ke-13 ini. Karena ada beberapa daerah lain belum membayarkan (gaji ke-13), kita (Pemkab Kolaka) bersyukur di Kolaka sudah terealisasi," kata Jumawati di Kolaka, Senin,
Jumawati menyebutkan bahwa sebanyak 5.691 orang penerima gaji ke-13 tersebut terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) 3.715 orang, PPPK 1.946 orang, serta 30 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka.
Ia menjelaskan bahwa untuk besaran gaji ke-13 yang diterima setiap pegawai jumlahnya bervariasi karena disesuaikan dengan golongan masing-masing ASN.
"Uraian komponen yang dibayarkan tetap sama, tergantung dari golongannya. Di dalamnya sudah mencakup gaji pokok, tunjangan istri atau suami, tunjangan anak, tunjangan fungsional, dan beberapa tunjangan lainnya," ujar Jumawati.
Jumawati berharap alokasi gaji ke-13 ini dapat dimanfaatkan secara bijak oleh para ASN dan PPPK, terutama untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak, seperti biaya pendidikan anak-anak sekolah serta kebutuhan pokok sehari-hari.








































