BP Pembunuh Ibu Kandung di NTB Terancam Hukuman Mati

5 days ago 37

BP Pembunuh Ibu Kandung di NTB Terancam Hukuman Mati

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Polisi membawa kasur yang diduga menjadi tempat pelaku BP mengeksekusi ibu kandungnya YRA di rumah kejadian wilayah Monjok Timur, Mataram, NTB, Kamis (29/1/2026). ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) masih mencari bukti baru di kasus pembunuhan perempuan paruh baya berinisial YRA yang dibunuh anak kandung berinisial BP (33).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Arisandi menyampaikan bahwa kegiatan olah tempat kejadian perkara (TKP) hari ini di rumah kejadian wilayah Monjok Timur, Kota Mataram, menjadi bagian dari penelusuran bukti baru.

"Tadi tim penyidik kembali ke TKP melakukan pengamatan secara umum, mendokumentasikan TKP dan tindakan lainnya dengan tujuan mencari dan mengumpulkan kemungkinan petunjuk atau bukti baru di lokasi," kata dia, Kamis (29/1/2026).

Arisandi menegaskan bahwa penelusuran bukti baru ini bagian dari penguatan tindak pidana yang telah menetapkan BP sebagai tersangka.

"Biar tindak pidana yang tengah kami sidik ini semakin tergambar dengan jelas dan memenuhi kaidah-kaidah pembuktiannya," ucapnya.

Dalam kegiatan olah TKP yang berlangsung sekitar dua jam mulai pukul 11.00 Wita, penyidik Subdit III Jatanras Reskrimum Polda NTB turun bersama Tim Indonesia Automatic Finger Print Identification System (Inafis) Polda NTB.

Hasil kegiatan terpantau, kepolisian membawa kasur yang diduga menjadi tempat pelaku BP mengeksekusi ibu kandungnya.

Ada juga sejumlah barang ukuran kecil yang dikumpulkan dalam kardus cokelat.

Polda NTB masih mencari bukti baru di kasus pembunuhan perempuan paruh baya berinisial YRA yang dibunuh anak kandung berinisial BP (33).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |