jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai berkomitmen memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal melalui edukasi kepada masyarakat dan peningkatan kapasitas aparat pengawas di daerah.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperluas pemahaman mengenai ketentuan cukai sekaligus mendorong sinergi dalam pengawasan BKC ilegal.
Salah satunya yang dilakukan Bea Cukai Lampung melalui edukasi langsung kepada pedagang eceran di Kecamatan Tumijajar dan Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada 21–22 Juli 2026.
Petugas memberikan pemahaman mengenai kewajiban pembayaran cukai, pelekatan pita cukai, ciri-ciri rokok ilegal, serta ketentuan pidana bagi pihak yang melakukan pelanggaran di bidang cukai, termasuk penjual eceran.
Petugas tidak hanya memberikan penjelasan, tetapi juga memperagakan cara mengidentifikasi rokok ilegal baik secara kasat mata maupun menggunakan lampu ultraviolet.
Edukasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kemampuan pedagang dan masyarakat dalam mengenali rokok ilegal yang berpotensi beredar di lingkungannya.
Sebagai bagian dari kampanye Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Lampung turut memasang stiker pada toko dan warung yang dikunjungi sebagai ajakan untuk tidak membeli, menjual, mengedarkan, maupun mengonsumsi rokok ilegal.
Edukasi kepada masyarakat dilakukan secara berkelanjutan dengan pemetaan wilayah yang telah mendapatkan sosialisasi serta perencanaan untuk menjangkau wilayah lainnya.

















































