jpnn.com, BANDUNG - Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang tragedi Jalan Anggrek dengan nomor perkara 790/Pid.Sus/2025/PN.Bdg, Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi fakta, Rabu(22/10)
Syahrul Mahmud selaku ahli hukum UNLA dalam persidangan memberikan pendapatnya sebagai saksi ahli terkait kasus pidana yang dilakukan oleh terdakwa Herolina Susanto (HS).
"Apakah kejahatan lalu lintas ini ada niat jahat dari si pengemudi atau tidak ada, kalau namanya kelalaian itu, niat jahatnya tidak ada, hanya saja yang dipakai sandaran unit adalah kecelakaan lalu lintas ini terkait ketidakhati-hatian," ujar Syahrul
Dia juga menyinggung apakah ada faktor eksternal sehingga pengemudi dalam keadaan drop out sehingga tidak bisa mengendalikan diri dari kendaraannya. Sehingga, dia menyebut jika semua kejadian ini ada faktor eksternal berarti tidak ada niat dari pengemudi untuk mengcelakai orang lain.
Sementara Sony Susmana selaku konsultan safety driving dalam persidangan memberikan keteranganya sebagai saksi fakta terkait kasus pidana yang dilakukan oleh terdakwa HS.
"Di dalam pekara pdana ini, sangat saya sayangkan untuk kendaraan outonomus seperti di mobil ini tidak ada black boxnya dan hanya ada FFD, untuk membukanya harus ada saksi," ujar dia.
Sonny berpendapat jika data FFD untuk kebenaran tidak bisa 100 persen dikatakan kebenarnya karena ini merupakan buatan manusia.
Benny Wullur selaku kuasa hukum terdakwa menyampaikan permohonan maaf dan turut berduka cita dari HS dan kelurga korban (Sulthan Abiyan Fattan) yang telah meninggal dunia.