jatim.jpnn.com, LAMONGAN - Polres Lamongan menahan bendahara biro perjalanan PT Tawwaabiin yang diduga menipu puluhan calon jamaah umrah melalui penawaran paket murah tanpa realisasi keberangkatan ke Tanah Suci.
Kanit IV Pidana Ekonomi (Pidek) Sat Reskrim Polres Lamongan Ipda Lizma Ramadhana mengatakan tersangka berinisial FQ (34) warga Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban sudah ditahan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait pengelolaan dana jamaah.
“Tersangka bertugas sebagai pengurus keuangan dan sudah kami tahan,” kata Lizma saat dikonfirmasi, Kamis (23/10).
Menurut Lizma, tersangka menawarkan paket umrah seharga Rp15 juta–Rp20 juta per orang melalui media sosial. Namun, dana setoran jamaah justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk biaya keberangkatan.
"Sekitar 20 calon jamaah telah melapor ke Polres atas kasus itu karena mereka gagal berangkat dan tidak memperoleh pengembalian dana," jelasnya.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 20 kuitansi pembayaran, dua buku tabungan atas nama PT Tawwaabiin dan tersangka, brosur promo umrah, serta 30 koper berbagai ukuran yang disiapkan untuk keberangkatan.
Kasus ini berawal dari laporan para calon jamaah yang gagal berangkat meski telah melunasi biaya umrah kepada pihak travel. Polres Lamongan sebelumnya telah memeriksa 13 saksi, termasuk pengurus dan pihak biro perjalanan.
Nilai kerugian dari praktik penipuan itu ditaksir mencapai belasan miliar rupiah.



































