jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam mengamankan kapal kayu KM Cahaya Al Khair yang mengangkut sejumlah paket barang kiriman keluar dari Kawasan Bebas Batam tanpa dilengkapi pemberitahuan pabean.
Tim Satgas Patroli Laut BC-20009 menegah kapal yang diawaki tiga orang termasuk nakhoda tersebut di perairan sekitar Pulau Mubut, pada Rabu (26/8) dini hari.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Agung Widodo mengungkapkan penindakan berawal dari informasi masyarakat akan rencana pengiriman barang dari Batam menuju tempat lain dalam Daerah Pabean (TLDDP) menggunakan sarana pengangkut laut tanpa pemberitahuan pabean.
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, tim patroli bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi jalur pergerakan sarana pengangkut di perairan sekitar Barelang.
Di sekitar lokasi, tim patroli mendapatkan informasi lanjutan bahwa target operasi berada di sekitar perairan Pulau Mubut, untuk kemudian dilakukan penyisiran di daerah tersebut.
Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas memperoleh kontak visual terhadap sebuah kapal kayu bermuatan yang bergerak dari perairan Pulau Mubut dengan haluan ke arah timur.
Petugas kemudian menghentikan kapal tersebut dan memeriksa sarana pengangkut beserta muatannya.
"Berdasarkan pemeriksaan awal, kami menemukan sejumlah koli berisi paket barang kiriman yang diangkut tanpa pemberitahuan pabean. Atas temuan tersebut, kami pun melakukan penindakan berupa pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan terhadap kapal beserta seluruh muatannya," kata Agung.

















































