jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Tanjung Priok bersinergi dengan Polda Metro Jaya menggagalkan upaya pengiriman merkuri ilegal yang hendak diselundupkan ke Manila, Filipina.
Penindakan tersebut berlangsung di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya disampaikan kronologi pengungkapan kasus bermula pada 21 April 2026 di Posko Pemeriksaan Bea Cukai Tanjung Priok terhadap satu peti kemas 40 feet full container load (FCL) dengan tujuan ekspor Manila, Filipina.

Kepala Bea Cukai Tanjung Priok Adhang Noegroho Adhi saat hadir dalam konferensi pers atas pengungkapan kasus penyelundupan merkuri di Pelabuhan Tanjung Priok.. Foto: Dokumentasi Bea Cukai
Berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan dokumen ekspor oleh petugas Bea dan Cukai, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen pemberitahuan ekspor dengan barang yang dimuat di dalam peti kemas.
Dari hasil pemeriksaan fisik, petugas menemukan sebanyak 760 botol cairan merkuri berlabel 'Mercury Gold' yang disembunyikan di dalam selongsong karton dan disisipkan pada 145 gulungan karpet.
Total barang bukti merkuri yang diamankan diperkirakan memiliki berat 760 kilogram.
Berdasarkan hasil pengembangan bersama antara Bea Cukai dan Polda Metro Jaya diketahui merkuri tersebut berasal dari pihak yang melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) serta terindikasi terkait aktivitas pertambangan ilegal.











































