Bea Cukai Semarang Gagalkan Peredaran 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal

5 hours ago 17

Bea Cukai Semarang Gagalkan Peredaran 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea dan Cukai Semarang menggagalkan penyelundupan 3,28 juta batang rokok ilegal di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah. Ilustrasi. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea dan Cukai Semarang menggagalkan penyelundupan 3,28 juta batang rokok ilegal di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Barang ilegal tersebut diangkut sebuah truk yang dihentikan petugas dini hari tadi.

Berdasarkan informasi yang diterima, pPenindakan berlangsung singkat pukul 00.10 hingga 00.25 WIB.

Pelaku menggunakan modus menyamarkan muatan rokok ilegal di balik tumpukan besi galvanis lengkap dengan surat jalan yang disebutkan palsu.

?Aksi ini bermula dari patroli darat yang digelar petugas di sepanjang ruas Tol Salatiga-Semarang-Kendal sejak Sabtu (8/8) pukul 21.00 WIB.

Sekitar pukul 23.30 WIB, Tim 1 mendeteksi keberadaan truk biru berterpal biru yang melaju pelan dengan aroma tembakau yang cukup menyengat.

?Saat truk berhenti untuk mengisi saldo kartu e-toll sebelum masuk Pintu Tol Banyumanik, petugas langsung melakukan penegahan.

Pemeriksaan yang disaksikan oleh petugas tol mengonfirmasi keberadaan 205 karton berisi 3.280.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai alias ilegal.

Bea dan Cukai Semarang menggagalkan penyelundupan 3,28 juta batang rokok ilegal di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |