jpnn.com, MATARAM - Bea Cukai Mataram memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) pada Kamis (10/9).
BMMN yang dimusnahkan, meliputi hasil tembakau berupa rokok ilegal berbagai jenis dan merek dengan total 6.732.613 batang, 29.575 gram tembakau iris (TIS) ilegal, 2.820 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, serta 1.100 gram obat-obatan tanpa izin edar.
Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil 290 kali penindakan yang dilakukan sejak Juli 2025 hingga Juni 2026.
Barang hasil penindakan tersebut ditaksir senilai lebih dari Rp 10,2 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp 8,3 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Mataram Bambang Parwanto mengatakan pemusnahan ini merupakan rangkaian dari operasi pemberantasan rokok ilegal yang bertujuan mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.
Operasi pemberantasan rokok ilegal ini dijalankan melalui sosialisasi sebagai langkah preventif dan penindakan sebagai langkah represif.
"Untuk sosialisasi, kami melakukan di antaranya kegiatan tatap muka, media elektronik, dan media lainnya untuk mengedukasi masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal," kata Bambang dalam keterangannya, Senin (14/9).
Sementara itu, penindakan dan penegakan hukum dilaksanakan secara mandiri oleh Bea Cukai Mataram serta operasi gabungan dengan bersinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lain di Pulau Lombok.

















































