jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) bersama Bea Cukai Manado dan Tim Kodaeral VIII menggagalkan penyelundupan barang impor ilegal bernilai lebih dari Rp 1 miliar di Pelabuhan Penyeberangan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan pada Senin (9/2).
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagtara, Zaky Firmansyah menjelaskan penindakan ini merupakan wujud komitmen dalam menjaga wilayah perairan dari masuknya barang ilegal.
Penindakan berawal dari informasi yang diterima Kanwil Bea Cukai Sulbagtara pada Minggu (8/2), terkait dugaan penyelundupan barang impor ilegal dari rute Pelabuhan Pananaru-Tahuna menuju Pelabuhan Amurang.
Kanwil Bea Cukai Sulbagtara segera berkoordinasi dengan Bea Cukai Manado serta Tim Kodaeral VIII untuk melakukan operasi bersama.
Tim gabungan bergerak menuju Pelabuhan Penyeberangan Amurang.
Setibanya di pelabuhan, petugas berkoordinasi dengan pihak perhubungan laut setempat untuk membantu proses identifikasi kendaraan yang dicurigai.
Langkah ini dilakukan agar pemeriksaan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
Sekitar pukul 02.00 WITA, Kapal Porodisa sandar di Pelabuhan Amurang.










































