jpnn.com, DUMAI - Tim gabungan dari Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Riau, Bea Cukai Dumai, serta Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis methamphetamine atau sabu-sabu seberat kurang lebih 8 kilogram.
Penindakan dilakukan di wilayah Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau pada Kamis (4/12) dan turut mengamankan dua orang pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Bea Cukai Dumai pada Jumat (28/11).
Informasi tersebut menyebut adanya dugaan pemasukan narkotika dari Malaysia melalui jalur laut menuju wilayah Dumai atau Bengkalis.
Menindaklanjuti hal tersebut, tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif selama enam hari di kawasan perairan yang diperkirakan menjadi titik pendaratan, dengan membagi ke dalam dua tim laut, yakni tim speedboat BC 10017 dan speedboat selodang.
Setelah melalui proses profiling dan surveillance, tim belum mampu menemukan target di sekitar perairan Dumai dan Bengkalis.
Informasi terbaru menunjukkan target telah memasuki wilayah Dumai, sehingga pemantauan pun dialihkan ke jalur darat.
Pada Kamis (4/12) sekitar pukul 18.30 WIB, dalam proses pemantauan yang dilakukan, tim gabungan mencurigai sebuah kendaraan minibus warna hitam dengan Nopol B 2279 TOM yang diduga digunakan pelaku menuju Tol Dumai-Pekanbaru.












































