jpnn.com, JAKARTA - Badan Bank Tanah melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan antara Subjek Reforma Agraria dengan Badan Bank Tanah di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.
Plt. Kepala Badan Bank Tanah (BBT) Hakiki Sudrajat menyampaikan kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Reforma Agraria di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah.
Pelaksanaan Reforma Agraria tersebut merupakan bagian dari komitmen Badan Bank Tanah dalam mengoptimalkan pemanfaatan tanah agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kepastian pemanfaatan tanah diharapkan menjadi landasan bagi masyarakat untuk mengelola tanah secara optimal sekaligus peningkatan ekonomi, dan kesejahteraan,” ungkap Hakiki dikutip, Senin (14/9).
Kegiatan penandatanganan perjanjian pemanfaatan tanah dilaksanakan pada 8–10 September 2026 di Lapangan Punden, Dukuh Jatiurip, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Hakiki pun menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut menyukseskan pelaksanaan Reforma Agraria di atas HPL Badan Bank Tanah.
“Melalui sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Pati dan Kantor Pertanahan Kabupaten Pati, kami terus mendorong agar tanah yang dimanfaatkan masyarakat,” paparnya.
Hakiki menambahkan, pelaksanaan Reforma Agraria tidak berhenti pada pemberian kepastian pemanfaatan tanah, tetapi juga diarahkan agar masyarakat mampu mengelola tanah secara produktif dan berkelanjutan.

















































