jpnn.com, JAKARTA - Wacana penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam Pemilu Indonesia mendapat perhatian dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Bawaslu mengingatkan penerapan e-voting tidak cukup hanya mempertimbangkan aspek efisiensi dan perkembangan teknologi.
Anggota Bawaslu Totok Hariyono menyoroti pengalaman Jerman yang pernah menerapkan e-voting.
Menurut dia, Mahkamah Konstitusi Federal Jerman pada 2009 menyatakan penggunaan mesin pemungutan suara elektronik tertentu tidak memenuhi prinsip transparansi publik dalam pemilu.
"Di Jerman itu e-voting sudah ditinggalkan," kata Totok di Jawa Barat, Kamis (3/9).
Totok menegaskan proses pemilu harus dapat diawasi dan dipahami masyarakat, termasuk mereka yang tidak memiliki keahlian di bidang teknologi informasi.
"Orang yang enggak ahli IT pun harus bisa mengontrol itu," ujarnya.
Dia mengatakan kondisi tersebut perlu menjadi pertimbangan sebelum Indonesia memutuskan penggunaan e-voting dalam Pemilu.

















































