jpnn.com, JAMBI - Dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih dari 58 kilogram dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi.
Tuntutan berat ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (18/6/2026).
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Irse Yanda Perima dengan anggota Hendrawan Nainggolan dan Azhari Prianda Ginting.
JPU menyatakan terdakwa Agit Putra Ramadhan dan Juniardo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menuntut pidana penjara seumur hidup,” kata jaksa dalam persidangan.
Jaksa menilai seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan saksi yang dihadirkan selama proses pemeriksaan.
Dalam perkara ini, barang bukti yang dihadirkan di persidangan berupa 58 bungkus plastik sabu dengan berat netto 58.211,77 gram atau lebih dari 58 kilogram.
Selain itu, turut disita sejumlah telepon genggam berbagai merek, satu koper berwarna biru hijau, serta dua kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam rangkaian aktivitas para terdakwa, yakni satu minibus berwarna putih dan satu minibus berwarna hitam beserta dokumen.







































