bali.jpnn.com, DENPASAR - Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan menggelar rapat Koordinasi terkait Kebijakan Diaspora Indonesia di Provinsi Bali, Senin (11/5).
Rapat yang digelar dalam rangka memperkuat tata kelola administrasi hukum bagi Diaspora Indonesia ini berlangsung di Ruang Darmawangsa Kanwil Kemenkum Bali.
Hadir dalam kesempatan tersebut Kakanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah, Asisten Deputi Tata Kelola Administrasi Hukum Sri Yuliani, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali Ngurah Satria Wardana, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana.
Hadir pula peserta dari instansi terkait, diantaranya perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Bali, Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, serta Aliansi Pelaku Perkawinan Campuran (APAB).
Kakanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah dalam keynote speech-nya menyoroti pentingnya peran diaspora bagi kemajuan negara.
Pemerintah berkomitmen untuk mengoptimalkan kontribusi diaspora melalui penguatan investasi domestik dan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Diaspora Indonesia memiliki keterikatan emosional yang kuat dengan tanah air serta potensi besar dalam mendukung pembangunan nasional," ujar Kakanwil Eem Nurmanah.
Kakanwil Eem juga memberikan catatan penting bahwa ketidakpastian status hukum masih menjadi hambatan dalam optimalisasi kontribusi diaspora, terutama di Bali yang menghadapi dinamika mobilitas internasional yang tinggi.








































