ATA Carnet, Paspor Barang yang Mempermudah Lalu Lintas Sementara Antarnegara

11 hours ago 21

ATA Carnet, Paspor Barang yang Mempermudah Lalu Lintas Sementara Antarnegara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

ATA Carnet merupakan fasilitas yang memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan internasional dalam membawa barang ke berbagai negara tanpa harus melalui prosedur impor sementara yang kompleks. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Mobilitas barang lintas negara tidak selalu berkaitan dengan kegiatan perdagangan.

Dalam berbagai kegiatan internasional, seperti pameran, pertunjukan, konferensi, hingga ajang olahraga, sejumlah barang hanya masuk ke suatu negara untuk digunakan sementara sebelum kembali ke negara asalnya.

Untuk memfasilitasi kebutuhan tersebut, ada sebuah skema bernama ATA Carnet, yang dikenal sebagai 'paspor barang' internasional.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengatakan ATA Carnet merupakan fasilitas yang memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan internasional dalam membawa barang ke berbagai negara tanpa harus melalui prosedur impor sementara yang kompleks.

"ATA Carnet dapat dipahami sebagai paspor bagi barang yang digunakan sementara di negara lain," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (23/6).

Budi menyampaikan dengan dokumen ini, proses pemasukan dan pengeluaran barang menjadi lebih sederhana sehingga dapat mendukung kelancaran berbagai kegiatan ekonomi internasional.

ATA Carnet merupakan dokumen pabean internasional yang berlaku di negara-negara anggota konvensi terkait.

Dokumen ini memungkinkan barang masuk ke suatu negara tanpa dikenakan bea masuk dan pajak impor sepanjang barang tersebut akan diekspor kembali dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Penjelasan Bea Cukai soal ATA Carnet, paspor barang yang mempermudah lalu lintas sementara antarnegara

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |