jpnn.com, JAKARTA - Di tengah kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Inpres tersebut memberikan arahan kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah terkoordinasi dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan dengan menekankan tiga hal penting.
Pertama, mempertegas kebijakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta larangan melakukan pembakaran hutan dan/atau lahan.
Kedua, memastikan tidak diterbitkan atau diberlakukannya kebijakan, produk hukum daerah, keputusan tata usaha negara, perizinan, persetujuan, maupun diskresi pejabat pemerintah pusat dan daerah yang memberikan izin atau dapat ditafsirkan sebagai legalisasi pembakaran hutan dan/atau lahan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ketiga, memastikan pengecualian larangan pembakaran hutan dan/atau lahan berbasis kearifan lokal dilaksanakan secara ketat dan proporsional serta tidak ditafsirkan sebagai pembenaran umum untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Penerapan kearifan lokal hanya dapat dilaksanakan setelah kondisi dinyatakan aman, yakni setelah masa tanggap darurat, siaga darurat, dan transisi darurat dinyatakan selesai oleh kepala daerah.
Sementara Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Soewarso menyampaikan penghargaan kepada pemerintah atas terbitnya Inpres tersebut.
“Pada masa kritis menghadapi El Nino, kebijakan pemerintah yang mempertegas larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk pengaturan ketat terhadap pembakaran berbasis kearifan lokal, menjadi prakondisi penting untuk memastikan kesamaan langkah seluruh pihak dalam pencegahan dan pengendalian karhutla,” kata Soewarso.
Soewarso menegaskan APHI bersama seluruh anggotanya mendukung kebijakan tersebut dan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat serta pemerintah daerah dalam penerapannya.

















































