bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus ganja hidroponik yang menjerat warga negara asing (WNA) asal Belanda, Nirul Rashim Abdoelrazak, antiklimaks.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam sidang putusan, Selasa (23/6) kemarin hanya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa.
Vonis itu sangat ringan jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan yang menuntut terdakwa sembilan tahun penjara.
Ketua majelis hakim Imam Lukmanul Hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah menanam dan menguasai ganja secara hidroponik di Denpasar, Bali.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nirul Rashim Abdoelrazak dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata Imam Lukmanul Hakim dilansir dari Antara.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp510 juta subsider 141 hari penjara.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menolak alasan terdakwa yang menyatakan ganja tersebut digunakan untuk mendukung pemulihan kesehatan.





































