jpnn.com, INDRAGIRI HULU - Polres Inhu menangkap lima dari sepuluh orang terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di bawah umur yang terjadi di wilayah Rengat.
Kapolres Inhu Fahrian Saleh Siregar mengatakan kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian memilukan itu pada Selasa (16/12/2025).
Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian langkah penyelidikan dan penanganan yang mengedepankan perlindungan korban.
“Begitu menerima laporan, penyidik melakukan pemeriksaan korban secara humanis, visum et repertum, pengumpulan barang bukti, serta penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat,” kata Fahrian, Senin (22/12).
Dari hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga melibatkan sekitar sepuluh orang remaja dan terjadi berulang dalam kurun waktu tertentu di beberapa lokasi.
Hingga saat ini, lima terduga pelaku telah diamankan, sementara penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.
Seluruh terduga pelaku yang diamankan diketahui masih berstatus anak dan remaja. Oleh karena itu, proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Fahrian menegaskan tidak akan mempublikasikan identitas korban maupun para pelaku demi melindungi hak dan masa depan anak, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.












































