jpnn.com - Aktivis 98 Ubedilah Badrun menyebut Presiden kedua RI Soeharto secara empiris dan konstitusi negara, tidak memenuhi ketentuan untuk ditetapkan sebagai pahlawan nasional.
"Soeharto sebenarnya tidak memenuhi syarat sebagai pahlawan nasional," kata pengamat politik itu kepada awak media, Jumat (24/10).
Ubedilah mengatakan Pasal 24 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan menyebutkan bahwa syarat menjadi pahlawan ialah WNI yang memiliki integritas moral dan keteladanan.
Selain itu, kata dia, Pasal 24 menyatakan syarat menjadi pahlawan ialah mereka yang berkelakuan baik dan tidak pernah terkena kasus pidana berkekuatan hukum.
Kang Ubed sapaan Ubedilah Badrun mengatakan Soeharto di sisi lain pernah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada 3 Agustus 2000 atas dugaan penyalahgunaan dana tujuh yayasan.
"Soeharto juga oleh banyak lembaga kredibel disebutkan bahwa di bawah pemerintahanya diwarnai banyak kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kejahatan terhadap warga negara," ujar dia.
Diketahui, Kementerian Sosial telah menyerahkan 40 nama tokoh yang diusulkan sebagai calon pahlawan nasional.
Usul telah disampaikan kepada Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Nama Soeharto termasuk di dalam daftar tersebut. (ast/jpnn)






































