jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) NasDem Saan Mustopa menyebut aturan di Indonesia menyatakan jabatan Presiden RI dibatasi selama dua periode.
Saan menyampaikan hal itu untuk merespons pernyataan Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) soal kekuasaan bukan punya seseorang dan tak selamanya.
"Maksimal, kan, dua periode dan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar," ujar Saan Mustopa ditemui di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9).
Saan mengatakan NasDem menghormati sikap politik Demokrat melalui AHY yang berbicara kekuasaan bersifat sementara.
"Tentu sebagai sebuah sikap politik sebuah partai, kami menghormati dan menghargai saja," ujarnya.
Namun, dia mengatakan situasi saat ini penuh tantangan dan dibutuhkan kebersamaan semua anak bangsa untuk memajukan negara.
"Tantangan nasional maupun internasional, itu membutuhkan yang namanya kebersamaan," lanjut Saan.
Terlebih lagi, kata dia, partai politik pendukung pemerintah seharusnya mengedepankan sikap untuk mengawal program pemerintahan Prabowo.
















































