jpnn.com, BANDUNG - Sebanyak 63 bangunan liar di kawasan Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, ditertibkan pada Rabu (24/6/2026).
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengembalikan fungsi trotoar dan saluran air demi kenyamanan masyarakat.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan, penertiban tersebut merupakan kelanjutan dari upaya penataan kawasan yang sebelumnya telah diawali melalui kegiatan bersih-bersih bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sebelum pembongkaran, pemerintah telah memberikan berbagai peringatan dan kesempatan kepada para pemilik bangunan untuk membongkar secara mandiri.
"Sebagian warga, dibantu oleh Pak RW, sudah mulai membongkar. Nah, yang tidak mau membongkar, ya kita bantu bongkarkan," kata Farhan.
Menurutnya, pemerintah mengedepankan pendekatan persuasif dalam setiap proses penertiban. Namun, bangunan yang berdiri di atas trotoar tetap harus ditertibkan karena melanggar aturan.
Selain itu, sesuai ketentuan, tidak ada kompensasi maupun relokasi bagi bangunan liar tersebut.
"Prinsipnya, di atas trotoar tidak boleh ada bangunan permanen ataupun semi permanen. Itu masuk kategori bangunan liar. Sesuai perda, tidak ada kompensasi dan tidak ada relokasi," ucapnya







































