jpnn.com - Personel Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, menangkap lima pelaku pencurian disertai kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Ciputat.
Para perampok itu ditangkap hanya dalam waktu lima jam setelah laporan diterima polisi.
Kelima pelaku ini masing-masingnya berinisial RAP (26), AR (26), IH (31), A (30), dan IS (34).
"Kelima tersangka kini telah diamankan di Rutan Polres Tangerang Selatan," ucap Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP AKP Wira Graha Setiawan di Tangerang, Minggu (30/11/2025).
Peristiwa perampokan itu bermula ketika korban berinisial AWS (29) dikeroyok oleh sekelompok pria.
Korban kemudian dimasukkan ke dalam sebuah mobil dan dibawa ke wilayah Cisauk.
"Sesampainya di lokasi, korban kembali mendapat kekerasan fisik berupa pukulan di bagian kepala, lengan, dan dada," katanya.
Saat kejadian para pelaku diduga berupaya memaksa korban memberikan informasi terkait keberadaan seseorang berinisial C.











































