jpnn.com - Penyidik Polresta Padang menetapkan AR (29), sopir truk yang menyebabkan kecelakaan beruntun di Jalan Raya Padang Indarung pada Minggu (10/5) sebagai tersangka.
"Hari ini telah dilakukan gelar perkara terhadap peristiwa kecelakaan beruntun tersebut, hasilnya sopir truk ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Humas Polresta Padang Ipda Wadhi, di Padang, Selasa (12/5/2026).
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan para saksi serta bukti-bukti yang diperoleh oleh penyidik pada Unit Penegakan hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polresta Padang.
Tersangka AR merupakan warga Padayo Indarung, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 340 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 340 Undang-undang tersebut mengatur tentang perbuatan kelalaian yang menyebabkan kecelakaan, ayat 1 untuk korban mengalami luka ringan, dan ayat 4 yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Jika menilik pada pasal 340 Ayat (4) maka tersangka AR terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan atau denda maksimal Rp 12 juta.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik juga memastikan kondisi kesehatan AR kemudian menahannya di sel Kepolisian.











































