jpnn.com - TULUNGAGUNG - Sebanyak 25 sekretaris desa (sekdes) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, hingga akhir 2025 masih bertugas di pemerintahan desa.
ASN yang ditugaskan sebagai sekdes itu belum bisa ditarik kembali ke Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung Reza Zulkarnain mengatakan, keberadaan 25 sekdes ASN tersebut karena masih dipertahankan oleh kepala desa masing-masing.
Pemerintah kabupaten, lanjutnya, telah menawarkan penarikan sekdes ASN untuk ditempatkan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Tulungagung yang membutuhkan.
Namun, sebagian kepala desa belum berkenan melepas sekdes berstatus ASN itu.
"Berdasarkan data dari BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), tahun ini terdapat 37 sekdes ASN. Dua orang sudah purna tugas dan 10 lainnya telah ditarik ke pemkab, sehingga tersisa 25 sekdes ASN yang masih bertugas di desa," kata Reza, Minggu (21/12).
Menurut Reza, alasan kepala desa mempertahankan sekdes ASN antara lain karena faktor kinerja yang dinilai baik serta kebutuhan administrasi desa.
Padahal, secara aturan kepala desa dapat menunjuk perangkat desa lain untuk mengisi jabatan sekretaris desa.











































